Anggota DPRD Mura Suarakan Kritik Media Sosial Jangan Di Angap Salah 

Puruk Cahu.MN.Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imanudin, S.Pd.I, menegaskan bahwa menyampaikan kritik terhadap pemerintah di media sosial bukan merupakan pelanggaran hukum. Sabtu, 25/10/2025.

 

Menurutnya, kritik yang disampaikan dengan tujuan membangun dan menegakkan keadilan justru merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

 

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah melalui media sosial,” ujar Imanudin dengan nada tegas dan penuh keyakinan.

 

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam mendorong transparansi di tingkat daerah. “Transparansi informasi merupakan kunci untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Imanudin menilai bahwa kritik yang disampaikan masyarakat di media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk menyuarakan aspirasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

“Kami di DPRD akan terus mengawal, mengingatkan, dan mengkritisi kinerja pemerintah agar hak-hak masyarakat terpenuhi dan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

 

Dengan pernyataan ini, Imanudin berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran media sosial sebagai wadah kontrol sosial serta mendorong pemerintah agar lebih terbuka, transparan, dan responsif terhadap kritik publik.Imbuhnya (Efn)

Bagikan Berita

Berita Selanjutnya