Puruk Cahu.MN.Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali menuntaskan proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh Bupati Mura, Heriyus, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Kegiatan tersebut dirangkai dengan pelatihan serta pembekalan bagi formasi PPPK Tahun 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati.Senin-12-9-2025.
Sementata itu Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, menjelaskan bahwa dalam tahap ini terdapat dua orang PNS ikatan dinas yang diangkat, serta 70 orang ASN PPPK dengan masa kontrak kerja lima Tahun.
“Proses ini merupakan tahap akhir penataan non-ASN tahun 2024 dengan total 940 formasi. Sementara itu, sebanyak 1.321 peserta yang belum lolos seleksi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2025,” jelasnya.
Dalam arahannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan PPPK 2024 menjadi yang terakhir. Ke depan, rekrutmen ASN hanya dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai aturan yang berlaku.
“ASN tidak bisa lagi bekerja asal-asalan. Setiap pegawai wajib menunjukkan disiplin, kinerja terukur, dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Acara penyerahan SK turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, bersama sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait Pungkasnya (Efn)