Puruk Cahu.MN.Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif dan berpihak kepada rakyat.Kamis-23-10-2025.
“Kami di DPRD berkomitmen memastikan arah kebijakan anggaran tahun 2026 benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. KUA dan PPAS ini menjadi dasar agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Bebie seusai rapat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pengesahan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, lanjutnya, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
“Kita ingin memastikan kebijakan fiskal daerah lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi sekaligus memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Murung Raya, para pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Suasana berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS RAPBD 2026 serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera menuntaskan tahapan penyusunan APBD sehingga program pembangunan di berbagai sektor dapat direalisasikan pada awal tahun 2026.Ucapnya Bebie(Efn)