Puruk Cahu,MN.DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama, antara bupati dan DPRD tentang persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Kamis.25-Juli-2025.
”Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang mana telah sesuai dengan pasal 9 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2004, disebutkan raperda yang berasal dari DPRD atau dari bupati harus dibahas bersama serta untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi.
Menurut Rumiadi, dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 panitia kerja DPRD bekerja sama dengan pemerintah daerah yang dilakukan sejak 3 Juli – 18 Juli 2025, dan dalam rentang waktu tersebut dilakukan pembicaraan tingkat satu.
”Kemudian setelah itu dilakukan pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului penyampaian laporan panitia kerja, serta permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, ditutup pendapat akhir dari Bupati Murung Raya,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD 2025-2029 Bebie dalam laporannya mengatakan secara umum Panja DPRD menyetujui visi misi, serta tujuan sasaran maupun strategi arah kebijakan maupun indikator yang termuat dalam RPJMD tersebut.
Hingga pada akhirnya menurut Bebie, Panja DPRD menyampaikan sepakat terhadap program unggulan yang disusun oleh pemerintah daerah dalam Raperja RPJMD, namun program tersebut harus berdasarkan data valid dan terverifikasi secara adil sehingga kemudian penerapannya diatur melalui perda.
”Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dilakukan sesuai jadwal karena ini merupakan dokumen yang responsif, inklusif serta berorientasi kebutuhan masyarakat Murung Raya,” jelas Bebie.
Terakhir Bebie menjelaskan bahwa Perda RPJMD 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan yang tidak hanya sebagai bahan untuk melaksanakan kebijakan serta program, tetapi juga sebagai kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Sementara itu, paripurna yang dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus itu juga dirangkai dengan penyerahan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Pungkasnya (Efn)