Ketua DPRD Mura Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Juknis dan RAB

Puruk Cahu.MN.Ketua DPRD kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E, S.H, M.H, Himbaukan kepada Seluruh Aparatur Pemerintah Desa’ Gunakan Dana Desa DD/ADD, Sesuai juknis dan Sesuai kebutuhan prioritas yang sudah tertuang di dalam RAB. Rabu, 10/09/2025.

 

“Untuk meningkatkan perkonomian di kawasan desa, pemerintah pusat lakukan program pendanaan melalui Alokasi Dana Desa DD dan ADD

 

Dalam pengelolaannya, pemerintah desa dapatkan kewenangan untuk penggunaan dana tersebut dari itulah kami berharap Agar dana yang sudah di terima oleh aparatur pemerintah Desa’ Melalui rekening desa, benar benar bisa tersalurkan sesuai RAB anggaran Belanja pembangunan Desa dan yang bisa di pertanggung jawabkan di dalam Dukumen Resmi’ SPJ ketika di periksa oleh pihak yang berwenang,” tegas H. Rumiadi,

 

Sebagai pengguna anggaran, kepala desa dan aparatnya dituntut berhati-hati dalam pengelolaan dana desa yang nilainya cukup besar karena mengingat dana desa adalah amanah yang kapan dan dimana saja bisa di periksa untuk memastikan apakah titipan dari pemerintah tersebut sudah benar tepat guna tepat sasaran atau di SPJ lengkap tetapi di lapangan masih terdapat banyak kekurangan nya ini jelas berbahaya bagi setiap pengelolaan keuangan Desa.

 

“Disampaikannya, juga dalam setiap perencanaan pembelanjaan ADD, pemerintah desa harus transparan dan terbuka kepada masyarakat baik Saat MUSDes Musrenbang Desa. Bahkan hal yang paling terpenting adalah dimana dana tersebut sudah di cairkan maka pihak pemerintah desa wajib mengumpulkan warganya untuk menyaksikan bahwa dana tersebut sudah di terima oleh pemerintah Desa dan melibatkan semua pihak untuk mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah sesuai juknisnya,

 

“Semua perencanaan merupakan keinginan dan kebutuhan seluruh masyarakat yang ada. Misalnya, dalam menyusun anggaran dan belanja desa, agar disusun secara bersama-sama secara partisipatif, ” Tutur Ketua DPRD, dengan tegas

 

Dalam pelaksanaannya, H. Rumiadi juga meminta pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa.

 

“Khususnya dalam pengawasannya, harus terbuka dan semua masyarakat dapat mengawasi, baik perencanaannya, pelaksanaannya dan pelaporannya,” ujarnya.

 

Ketua DPRD Mura juga mengatakan

Kita semua tentunya sangat bersyukur Atas bantuan langsung yang sudah di salurkan oleh pihak pemerintah pusat dan daerah, untuk mempercepat proses pembangunan Desa dan yang bertujuan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat dari itu sekali lagi saya berharap jangan sampai ada indikasi pelanggaran yang menggunakan dana desa. Misalnya, kegiatan fiktif dan mark-up atau dinaikan dari pada harga sebenarnya.

Itu perlu diperhatikan, karena bisa menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegasnya.

 

Ditambahkan Rumiadi, usai menggunakan ADD, pemerintah desa harus menyampaikannya kepada masyarakat.

 

“Agar dana tersebut jelas kemana arahnya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

 

Selain itu, Ia juga menegaskan ADD harus benar-benar dapat digunakan untuk pembangunan yang bisa meningkatkan ekonomi desa itu sendiri.

 

“Misalnya untuk pembangunan fasilitas pengairan dan infrastruktur lainnya di desa, yang otomatis bermanfaat bagi petani dalam tingkatkan ekonomi,” ucapnya. (Efn)

Bagikan Berita

Berita Selanjutnya